Tentang Platform Tata Kelola Desa (PTKD)
Mewujudkan Modernisasi Tatakelola Desa Melalui Pengembangan Platform Tata Kelola Desa
Maksud Pengembangan PTKD adalah penyediaan media dalam memperoleh, mengelola dan menyajikan data serta informasi desa dan kawasan perdesaan.
Tujuan Pengembangan PTKD adalah :
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
- Mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang dilakukanoleh Pemerintah Desa.
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan.
- Mengukur dan memberikan penilaian secara obyektif terhadap kemajuan dan pencapaian strategi pembangunan didesa dan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Ruang lingkup Pengembangan PTKD meliputi:
- Kedudukan, fungsi dan manfaat PTKD
- Perangkat PTKD
- Muatan PTKD
- Pengembangan PTKD
- Pengelolaan PTKD
- Tata cara dan penerapan PTKD
- Pembiayaan
Kedudukan, Fungsi Dan Manfaat PTKD:
- PTKD merupakan sistem informasi yang diterapkan di tingkat desa, dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada di tingkat Daerah.
- PTKD dikelola oleh Pemerintah Desa secara daring.
- PTKD merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh Pemerintah Desa.
- PTKD menjadi sistem pendukung yang mudah dan akurat untuk pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan.
PTKD berfungsi sebagai media:
- untuk mengelola data desa
- informasi dan komunikasi pemerintahan desa
- pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan desa; dan
- pengelolaan informasi sumber daya dan potensi kawasan perdesaan.
PTKD bermanfaat untuk:
- memudahkan Pemerintah Desa dalam mengakses, menyimpan danmengolah data desa;
- meningkatkan kualitas pengelolaan data desa yang akurat dan terbarukan secara berkala;
- memperluas jangkauan informasi;
- meningkatkan kualitas pelayanan administrasi Pemerintah Desa;
- mempermudah akses informasi tentang desa;
- meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Pemerintahan Desa;
- menemukenali potensi sumberdaya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian desa;
- meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa;
- mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Pemerintah Desa;
- memudahkan pemerintah daerah melakukan pemantuan perkembangan desa secara nyata.